SUMBERDAMQQ - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan memanggil mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Rano Karno Bakal Dipanggil KPK Atas Terima Uang Dari Wawan


"Pasti (akan memanggil Rano Karno), nanti akan melihat apakah keterangan yang bersangkutan signifikan atau tidak dalam pembuktian persidangan JPU," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Jaksa KPK sendiri diketahui sudah dua kali mencoba menghadirkan Rano Karno, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan. Rano dibutuhkan keterangannya dalam persidangan kasus suap yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

BACA JUGA : WNI yang Terkena Virus Corona di Kapal Diamond Princess

"Tetap akan dihadirkan kalau JPU menilai keterangan yang bersangkutan dirasa diperlukan, sementara yang bersangkutan dipanggil enggak hadir kan bisa minta penetapan hakim untuk menghadirkan," kata Alex.

BACA JUGA : Mahasiswa Indonesia Akan Buat Buku Kisah Virus Corona

Dalam persidangan dengan terdakwa Wawan, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja tak membantah pernah menyerahkan uang kepada Rano Karno. Uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.

Menurut Ferdy, penyerahan uang untuk Rano terjadi di hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas diserahkan ke ajudan Rano Karno.

"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/2/2020).

Ferdy mengaku tidak mengetahui asal sumber uang itu. Namun ia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saya enggak tahu dari mana," kata Ferdy.

RANO BERURUSAN DENGAN KPK


Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten, Rano Karno disebut turut menikmati aliran suap sebesar Rp 700 juta. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Wawan.

Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber ini kami ambila dari Liputan6.com

DamQQ adalah Bandar Online terbaik dan terpercaya di Indonesia. Kami memiliki berbagai produk permainan yang bisa anda mainkan dengan cukup sekali Mendaftar.

Melayani transaksi 24 jam sehari selalu online, menggunakan rekening BCA – Mandiri – BNI – BRI – Danamon – Dompet OVO – Dompet Doku – Pulsa.