Donor Sperma Dilarang dalam RUU Ketahanan Keluarga

SUMBERDAMQQ - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga kini menjadi sorotan publik. Berbagai pasal dianggap terlalu mencampuri ranah privat warga.

Dalam Pasal 31 RUU Ketahanan Keluarga misalnya, setiap warga yang menjadi pendonor sperma dan ovum terancam hukuman pidana. Ancaman pidana juga berlaku bagi penerima donor.

Donor Sperma Dilarang dalam RUU Ketahanan Keluarga


Dalam Pasal 31 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan."

BACA JUGA : Virus Corona di Singapura Dinyatakan Sembuh

Sementara Pasal 31 ayat 2 berbunyi: "Setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan."

Bagi pelanggar ketentuan Pasal 31 terancam pidana lima tahun penjara hingga denda mencapai Rp 500 juta.

Selain itu, Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur soal aktivitas seksual. Di pasal itu disebutkan pelarangan aktivitas seks sadisme dan masokhisme alias Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM).

BACA JUGA : Ma’ruf Amin Tinjau Lokasi Rekonstruksi Bangunan Pascagempa
Pada Pasal 85 ayat 1 disebutkan, aktivitas seks sadisme dan masokis merupakan penyimpangan seksual.

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Selanjutnya pada pasal 86, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

PASAL 31 RUU KETAHANAN KELUARGA


Sebelumnya, salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga Sodik Mujahid menyebut aktivitas sadisme seksual merupakan penyimpangan seksual.

“Apakah sadisme bukan masalah? Apakah itu masalah individual? Kan tidak, harus diatur juga. Nah kalau kemarin diatur cukup dengan pidana, maka kami masukkan ke dalam basik diatur juga di level keluarga," kata Sodik.


Sumber ini kami ambila dari Liputan6.com 

DamQQ adalah Bandar Online terbaik dan terpercaya di Indonesia. Kami memiliki berbagai produk permainan yang bisa anda mainkan dengan cukup sekali Mendaftar.

Melayani transaksi 24 jam sehari selalu online, menggunakan rekening BCA – Mandiri – BNI – BRI – Danamon – Dompet OVO – Dompet Doku – Pulsa.

Post a Comment

0 Comments